Sembunyikan Sabu di Bantal Guling, Seorang Pria Ditangkap Polisi

2 menit membaca
Redaksi
Banggai, Hukum Kriminal, News - 04 Jun 2026

Luwuk, Sulteng – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Luwuk Selatan.

Seorang pria berinisial YL (25) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu turut diamankan aparat. Dari tangan pelaku, polisi diketahui berhasil menyita barang bukti sabu sejumlah 27 paket mencapai 4,98 gram.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Kelurahan Hanga-Hanga Permai.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Satnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” ujarnya.

Informasi yang diterima kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian pemantauan dan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 22.00 Wita, petugas berhasil mengamankan YL warga Kelurahan Simpong.

Saat diamankan, pelaku sempat menjalani interogasi awal oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan tersebut, YL mengakui menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam bantal guling yang berada di ruang tamu.

Petugas pun kemudian melakukan penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum.

“Selain itu diamankan pula alat hisab bong dan dua unit telepon genggam,” tutur Hamid.

Saat ini, penyidik Sat Narkoba Polres Banggai masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan pelaku.

Sumber: HumasPolresBanggai

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

x
x
x