
Toili, Sulteng – Upaya peredaran sediaan obat farmasi tanpa izin edar berhasil digagalkan oleh Satuan Narkoba Polres Banggai. Seorang pria berinisial HE (26), warga Kecamatan Moilong, ditangkap setelah menjemput paket berisi belasan ribu butir obat terlarang jenis Tryhexyphenidyl (THD) di salah satu jasa ekspedisi di Kecamatan Toili.
Penangkapan dipimpin langsung oleh KBO Satnarkoba Polres Banggai IPDA Ahmad Afandi, S.H., pada Minggu, 9 November, sekitar pukul 15.00 Wita.
Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman paket mencurigakan yang diduga berisi obat THD melalui jasa ekspedisi di Toili, dengan alamat tujuan Desa Tou.
Petugas segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat seorang pemuda (tersangka HE) datang mengambil paket tersebut, polisi langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.

“Dari tangan HE, di TKP polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 15 bungkus plastik warna hitam berisikan 15.000 butir obat jenis THD,” ungkap AKP Hamid.
Dari hasil interogasi, tersangka HE mengakui bahwa belasan ribu obat-obatan tersebut rencananya akan ia jual kembali.
Atas perbuatannya, HE dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur tentang peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti obat THD telah diamankan di Mapolres Banggai untuk diproses hukum lebih lanjut.




Tidak ada komentar