
Bunta, Sulteng – Tim Opsnal Polsek Bunta menggerebek sebuah rumah di Kompleks Muara, Kelurahan Bunta I, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Selasa (2/6/2026) siang. Rumah tersebut diduga kuat menjadi sarang transaksi narkotika.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap pria berinisial AA (47) dan menyita 14 paket sabu siap edar beserta peralatan pendukung transaksi lainnya.
Kapolsek Bunta, IPTU Andi Wijanarko, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, ia bersama Kanit Reskrim, IPDA Erik Taronto, segera memimpin tim melakukan penyelidikan.
“Kami langsung bergerak ke lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 14 paket sabu yang telah dikemas,” ujar Andi.

Andi menegaskan, penangkapan ini merupakan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Bunta. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Banggai untuk penanganan proses hukum selanjutnya,” tegasnya.




Tidak ada komentar