
Parigi, Sulteng – Jajaran Polsek Torue berhasil mengungkap kasus pencurian ikan yang meresahkan warga Dusun IV, Desa Tolai, Kecamatan Torue. Seorang pria berinisial RZ (40) resmi ditahan setelah terbukti mencuri satu fiber berisi 70 kilogram ikan laut milik warga.
Penahanan tersangka dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Torue yang dipimpin IPDA I Wayan Oko Adnyana pada Jumat (12/6/2026), tak lama setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
Aksi pencurian ini terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026. Korban kehilangan satu unit fiber berisi ikan laut dengan berat sekitar 70 kilogram. Kejadian ini sempat memicu keresahan warga setempat, mengingat profesi mayoritas masyarakat di wilayah tersebut bergantung pada hasil perikanan.
Menanggapi laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Torue melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 28 kilogram sisa ikan curian, satu karung putih, serta satu unit fiber bertanda khusus yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Kapolsek Torue, IPTU Ramlin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi tindak kejahatan sekecil apa pun di wilayah hukumnya. Ia memastikan proses hukum terhadap RZ akan berjalan secara profesional dan transparan.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Torue. Penahanan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan keadilan bagi korban serta menciptakan efek jera bagi pelaku,” ujar IPTU Ramlin.
Saat ini, tersangka RZ telah mendekam di sel tahanan Polsek Torue guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik tengah merampungkan berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kapolsek juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan kejadian ini dan mengajak warga untuk terus bersinergi menjaga keamanan lingkungan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Parigi Moutong.




Tidak ada komentar