
Palu, Sulteng – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Kali ini, seorang pria berinisial F.R berhasil diringkus di kawasan tambang emas Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pada Rabu (11/2/2026) siang.
Penangkapan yang terjadi sekitar pukul 12.30 WITA ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim lidik Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menyergap F.R di Jalan Nunukombo.
Dalam penggeledahan badan, petugas menemukan 13 paket sabu siap edar dengan berat bruto 3,522 gram. Barang haram tersebut ditemukan tersembunyi di dalam bungkus rokok milik pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, F.R mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial O di wilayah Jalan Nunumboku.
Ironisnya, barang terlarang tersebut tidak hanya dikonsumsi sendiri, namun juga dijual kembali dengan sasaran utama para sopir truk pengangkut material di kawasan tambang emas Poboya.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar narkoba di wilayah hukumnya.
“Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkotika,” tegas Kombes Pol. Hari Rosena.
Senada dengan Kapolresta, Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, memberikan apresiasi tinggi kepada warga yang berani melapor. Menurutnya, sinergi antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama memutus rantai peredaran sabu.
“Informasi dari warga sangat membantu pengungkapan ini. Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk mengejar jaringan di atasnya,” ujar Kompol Usman.
Selain 13 paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah plastik klip kosong sebagai barang bukti. Saat ini, F.R beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) KUHP Nasional dengan ancaman pidana penjara.




Tidak ada komentar