
Parigi, Sulteng – Jajaran Polsek Torue, Polres Parigi Moutong, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MJ (40). Warga Desa Tolai Barat ini ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus pencurian ternak ayam yang sempat meresahkan masyarakat Kecamatan Torue.
Penangkapan dilakukan oleh tim unit Reskrim Polsek Torue yang dipimpin IPDA I Wayan Oko Adnyana, S.H., pada Jumat siang (12/06/2026). Langkah hukum ini diambil setelah polisi merampungkan penyidikan atas dua laporan warga yang masuk secara beruntun pada awal Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan dua kali aksi pencurian di lokasi yang sama, yakni di Desa Tolai Barat. Pertama, aksi pencurian terhadap ternak milik I Wayan Anggaradika pada bulan Mei 2026. Kedua, pencurian ayam jantan milik I Wayan Satwika yang terjadi pada Rabu dini hari, 10 Juni 2026.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti kunci berupa satu buah flashdisk berisi rekaman kamera pengawas (CCTV). Rekaman tersebut menjadi bukti kuat yang mengarahkan keterlibatan MJ dalam serangkaian pencurian tersebut.

Kapolsek Torue, IPTU Ramlin, menegaskan bahwa penahanan ini adalah wujud nyata komitmen Polri dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana, tanpa pandang bulu.
“Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum untuk memberikan keadilan bagi korban. Kami tidak akan menoleransi tindakan kriminal yang mengganggu ketenteraman warga,” tegas IPTU Ramlin.
Lebih lanjut, Kapolsek mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi akurat kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi antara warga dan polisi menjadi kunci utama dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Torue tetap kondusif.
Saat ini, tersangka MJ telah mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak penyidik kini tengah merampungkan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.




Tidak ada komentar