Oknum ASN dan Pria Ditangkap Polisi, 32 Paket Diduga Sabu Diamankan

2 menit membaca
Redaksi
Banggai, Hukum Kriminal, News - 31 Agu 2026

Luwuk, Sulteng – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial IR alias SI (49), seorang perempuan yang diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), dan BR (36). Keduanya diamankan pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 17.00 WITA di sebuah rumah di Jalan P. Nias, Kecamatan Luwuk Selatan.

Kasat Resnarkoba Polresta Banggai AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang melibatkan seorang pria dan perempuan di kawasan tersebut.

“Kedua pelaku ditangkap karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” kata AKP Hasanuddin Hamid, Senin (31/8/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap BR di rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 30 bungkus plastik bening berisi diduga sabu-sabu yang berada di atas kasur. Selain itu, ditemukan dua bungkus kecil diduga sabu yang disimpan di dalam lemari.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya alat isap sabu, satu dos kaca pireks, dua bungkus plastik kosong, timbangan digital, korek gas, serta tiga unit telepon seluler.

“Total ada 32 bungkus dengan berat keseluruhan 38,18 gram yang diduga sabu-sabu berhasil kami amankan,” jelas AKP Hasanuddin Hamid.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga barang tersebut diperoleh dengan cara memesan kepada seseorang di Kecamatan Pagimana pada Rabu (26/8/2026). Barang tersebut diduga akan diedarkan kembali di wilayah Kota Luwuk.

Polisi juga menyebut kedua terduga pelaku merupakan residivis perkara narkotika dan baru selesai menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

x
x