
Ampana, Sulteng – Bupati Tojo Una-Una Ilham Lawidu menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum dalam menyikapi isu LGBT di daerah.
Hal itu disampaikan saat menutup Dialog Publik bertema “Stop Normalisasi LGBT di Tojo Una-Una” yang digelar di Auditorium Kantor Bupati Tojo Una-Una, Sabtu (25/7/2026).
Dialog publik tersebut dihadiri jajaran pemerintah daerah, DPRD, unsur Forkopimda, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, akademisi, serta menghadirkan narasumber dari bidang kesehatan jiwa, kesehatan kulit dan kelamin, keagamaan, dan hukum.
Dalam arahannya, Bupati Ilham Lawidu menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una akan mengambil langkah sesuai koridor hukum dan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dari perspektif hukum, Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una dalam menyikapi isu LGBT berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga nilai-nilai kehidupan masyarakat, serta memastikan setiap kebijakan berjalan dalam koridor hukum, ketertiban umum, dan penghormatan terhadap hak warga negara,” ujar Ilham Lawidu.
Menurutnya, dialog publik tersebut menjadi ruang untuk menghimpun berbagai pandangan dari sisi kesehatan, agama, hingga hukum sebagai bahan penyusunan kebijakan daerah.
Ia mengatakan hasil dialog dapat menjadi rekomendasi awal sebelum pemerintah bersama berbagai elemen masyarakat kembali melakukan pembahasan secara lebih mendalam.
“Dalam kegiatan dialog ini bisa menghasilkan rekomendasi, namun dalam waktu dekat kita harus kembali duduk bersama dengan perwakilan masing-masing guna menyusun Peraturan Daerah terkait LGBT di Tojo Una-Una,” katanya.
Bupati menambahkan, keberadaan Perda nantinya akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
“Jika sudah terbentuk Perda maka kita ada dasar untuk melakukan tindakan di lapangan,” tegasnya.
Untuk mempercepat proses tersebut, Bupati menginstruksikan Sekretaris Daerah agar segera mengundang seluruh unsur terkait dalam forum lanjutan.
Pertemuan itu nantinya akan melibatkan organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan guna merumuskan kebijakan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan kondisi masyarakat di Kabupaten Tojo Una-Una.
Dalam dialog tersebut, para narasumber menyampaikan materi dari berbagai perspektif.
Dokter spesialis kejiwaan Dr. Mirna menjelaskan mengenai pengertian LGBT dari sudut pandang psikiatri serta menekankan bahwa pelayanan kesehatan jiwa berfokus pada penanganan kondisi psikologis seseorang sesuai standar ilmiah dan etika profesi.
Sementara itu, dokter spesialis kulit dan kelamin Dr. Mariam memaparkan aspek kesehatan, khususnya pentingnya edukasi, pencegahan infeksi menular seksual, pemeriksaan kesehatan, serta pengobatan sesuai standar medis.
Dari perspektif keagamaan, Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Tojo Una-Una Ustaz Mohamad Hamdi menyampaikan pandangan berdasarkan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014, sekaligus mendorong penguatan peran keluarga, pendidikan agama, serta sinergi antara pemerintah dan elemen masyarakat.
Adapun dari sisi hukum, Kasubag Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Budi Pangestu menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah daerah harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan, memperhatikan ketertiban umum, serta mengedepankan penyelesaian melalui edukasi, dialog, dan mekanisme hukum yang berlaku serta menghindari tindakan persekusi maupun main hakim sendiri.
Dialog publik berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab sebelum ditutup dengan arahan Bupati Tojo Una-Una yang menegaskan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan daerah sesuai ketentuan hukum dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.




Tidak ada komentar