Diduga Edarkan Sabu, Pria di Tojo Una Una Ditangkap Polisi

2 menit membaca
Redaksi
Hukum Kriminal, News, Touna - 02 Jul 2026

Ampana, Sulteng – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una Una kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tojo Una Una.

Seorang pria berinisial DSI (26), warga Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Tojo Una Una, IPTU Rizal Polii, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Delima, Desa Dondo Barat.

“Pada Selasa, 1 Juli 2026 sekitar pukul 20.25 Wita, anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut,” ujar IPTU Rizal Polii.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas bergerak melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

“Sekitar pukul 21.00 Wita, anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika yang diduga jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga paket sabu dengan berat bruto 2,68 gram. Selain itu, turut disita sepuluh plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu kotak plastik, satu korek api, satu set alat hisap sabu (bong), satu pipet, satu tas samping warna hitam, uang tunai sebesar Rp1 juta, serta satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna hitam.

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Tojo Una Una untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

IPTU Rizal Polii menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, analisis IT untuk pengembangan jaringan, melengkapi administrasi penyidikan, serta memeriksa para saksi guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Atas perbuatannya, DSI dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Tojo Una Una.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkas IPTU Rizal Polii.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

x
x