Sekda Ultimatum, OPD Touna Wajib Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

1 menit membaca
Redaksi
Kesehatan, Pemerintahan, Touna - 18 Sep 2025

Ampana, Sulteng – Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) memberikan batas waktu tegas hingga 22 September 2025 bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendaftarkan anggotanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini disampaikan oleh Sekda Touna, Alfian Mattajeng, dalam sebuah sosialisasi pada Kamis (18/09/2025) di Auditorium Kantor Bupati. Ia menekankan bahwa perlindungan ASN adalah prioritas pemerintah.

Alfian menegaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan penting dari berbagai risiko, seperti kecelakaan kerja, kematian, jaminan hari tua, dan pensiun.

“Ini sangat berguna dan bermanfaat bagi diri dan keluarga kita,” ujar Alfian.

Alfian mengungkapkan kekecewaannya karena masih ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum terdaftar, padahal program dan perjanjian antara KORPRI dan BPJS telah berjalan.

“Target seluruh OPD harus bisa mencapai 100% kepesertaan,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Touna, Salfia Latuhihin, menambahkan, cakupan kepesertaan di Touna saat ini mencapai 63,72%.

“Pada tahun 2024, kami telah membayarkan santunan sebesar Rp2,57 miliar kepada ahli waris pekerja rentan,” ujarnya.

“Kami berharap pemerintah daerah dapat bersinergi untuk mendukung program strategis BPJS gratis bagi masyarakat Tojo Una-Una,” tutupnya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

x
x
x