Bupati Ilham Lawidu Ikuti Rapat Bersama Mentri ATR/BPN

2 menit membaca

PALU – Bupati Tojo Una Una, Ilham Lawidu, S.H. menghadiri rapat bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Jum’at (11/04/2025).

Dalam Rapat yang digelar diruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah inihadiri pula, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A. Lamadjido dan Kepala Kantor Pertanahan Wilayah Sulawesi Tengah.

Menteri ATR/BPN menekankan pentingnya peran Pemerintah Daerah dalam hal ini Para Bupati/ Walikota Se-Sulawesi Tengah untuk mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang modern dan berkelanjutan.

Peran Pemerintah yang dimaksud disini adalah Land Tenure. Yaitu sistem penguasaan atau pemanfaatan lahan yang diakui secara hukum, baik itu hukum yang berlaku dalam negara maupun hukum adat.

Sistem ini akan menentukan hak dan kewajiban terkait lahan, termasuk siapa yang boleh menggunakan lahan, untuk berapa lama dan dalam kondisi apa serta memastikan status masyarakat.

Bupati Ilham Lawidu, S.H. saat mengikuti Rapat Bersama Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, Jumat (12/04/2025).

Selain itu, Menteri ATR/ BPN mengingatkan pentingnya validitas surat keterangan tanah yang diterbitkan oleh Pemda untuk menghindari tumpang tindih kepemilikan maupun penerbitan sertifikat di kawasan yang tidak semestinya, seperti wilayah perairan atau kawasan hutan.

 

Pemda juga diharapkan berperan aktif dalam membuat RDTR, sosialisasi kepada masyarakat untuk aktif mengelola tanahnya. Lalu selanjutnya, land development atau pengendalian pembangunan berdasarkan iklim KKPR yang mengacu pada tata ruang.

Melalui sinergi antara pusat dan daerah, diharapkan modernisasi pertanahan dapat segera terwujud demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

x
x
x