
Parigi, Sulteng – Polda Sulawesi Tengah melalui Unit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum bersama Tim Resmob Polda Sulteng mengamankan dua pria berinisial NM dan RS yang diduga terlibat dalam perkara dugaan persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di Kabupaten Parigi Moutong.
Keduanya diamankan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.30 WITA di Desa Sienjo, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong. Penanganan perkara tersebut sebelumnya telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/I/2026/SPKT/POLDA SULTENG tertanggal 9 Januari 2026.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulteng melalui Kanit I Subdit IV AKP Siti Elminawati mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana ini,” ujar AKP Siti dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8/2026).
Menurut AKP Siti, berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga 2025 di wilayah Desa Sienjo, Kabupaten Parigi Moutong.
Ia menjelaskan, penyidik menduga masing-masing terlapor memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut. Salah satu terlapor diduga melakukan persetubuhan terhadap korban, sementara terlapor lainnya diduga melakukan pencabulan.
“Dari hasil penyelidikan, salah satu terlapor diduga melakukan persetubuhan terhadap korban, sedangkan terlapor lainnya diduga melakukan pencabulan terhadap korban,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan dokumen pendukung serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.
AKP Siti menerangkan, sebelum dilakukan penangkapan, penyidik telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada kedua terlapor. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Karena kedua terlapor tidak memenuhi panggilan penyidik, selanjutnya dilakukan upaya penangkapan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini, kedua terlapor telah diamankan dan ditahan di Rutan Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 415 huruf b KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polda Sulawesi Tengah memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan hak-hak korban anak selama proses penanganan perkara.




Tidak ada komentar