Curi 74 Baterai Tower di Sejumlah Wilayah Donggala, Pria 37 Tahun Diamankan Polisi

3 menit membaca
Redaksi
Donggala, Hukum Kriminal, News - 10 Agu 2026

Donggala, Sulteng – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Donggala mengamankan seorang pria berinisial A (37), yang diduga terlibat dalam rangkaian pencurian baterai tower di sejumlah wilayah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

A diamankan pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 22.47 WITA di Desa Batusuya, Kecamatan Sindue Tombusabora, Kabupaten Donggala.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan pencurian baterai tower di Desa Sabang, Kecamatan Dampelas. Laporan itu tercatat dalam LP/B/21/VIII/2026/SPKT/POLSEK DAMSOL/POLRES DONGGALA/POLDA SULTENG.

Kasat Reskrim Polres Donggala AKP Erick Wijaya Siagian mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait hilangnya sejumlah baterai dari salah satu tower di wilayah Dampelas.

Peristiwa itu diketahui pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Saat itu, pelapor mendatangi Tower GGL030 DAMSOL di Desa Sabang untuk melakukan open shelter Balai Monitoring sekaligus pengecekan frekuensi radio.

Namun, saat melakukan pemeriksaan, pelapor menemukan kerusakan pada bangunan tempat penyimpanan baterai.

Dari pemeriksaan tersebut diketahui sebanyak 12 unit baterai Sonnenschein berkapasitas 130 Ah telah hilang. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp24 juta.

Laporan kemudian diteruskan ke Polsek Dampelas untuk dilakukan penyelidikan.

Tim URC Satreskrim Polres Donggala yang dipimpin Aiptu Ilham selanjutnya melakukan pengembangan. Polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku yang diduga berada di Desa Batusuya, Kecamatan Sindue Tombusabora.

Informasi tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Kanit Res Polsek Sindue. Sekitar pukul 21.00 WITA, tim bergerak menuju Desa Batusuya dan melakukan pemetaan lokasi untuk memastikan keberadaan terduga pelaku.

Sekitar pukul 22.47 WITA, Aiptu Ilham bersama personel URC mendatangi tempat tinggal A dan langsung melakukan pengamanan.

Dari pemeriksaan awal, A mengaku terlibat dalam pencurian baterai di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Donggala.

Berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, baterai yang diduga telah dicuri mencapai 74 unit dari lima lokasi.

Rinciannya, 14 unit baterai jenis CDC dari Desa Karya Mukti, Kecamatan Dampelas; 12 unit baterai jenis floating dari Desa Batusuya, Kecamatan Sindue Tombusabora; 12 unit baterai jenis floating dari Desa Sabang, Kecamatan Dampelas; 24 unit baterai jenis CDC dari Desa Lombonga, Kecamatan Balaesang; serta 12 unit baterai jenis floating dari Desa Salome, Kecamatan Dampelas.

Menurut keterangan A, baterai hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seorang pengepul berinisial H di wilayah Kota Palu.

Saat ini, A bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Donggala untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran pencurian maupun pihak lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, A dipersangkakan melanggar Pasal 477 dan/atau Pasal 476 KUHPidana.

Kapolres Donggala AKBP Aditya Rochaulia Suharto melalui Kasat Reskrim AKP Erick Wijaya Siagian menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan serta menindak tindak pidana di wilayah hukum Polres Donggala.

Polres Donggala memastikan proses penyidikan masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selama proses pengamanan berlangsung, situasi disebut aman dan terkendali.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

x
x
x