Data Keimigrasian Diperkuat, Bupati Banggai Dorong Sinergi Antarinstansi

2 menit membaca
Redaksi
Banggai, News, Pemerintahan - 28 Sep 2026

Luwuk, Sulteng – Pemerintah Kabupaten Banggai menyambut baik penerapan Layanan Data Keimigrasian (LDK) yang dikembangkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Banggai untuk mendukung kebutuhan data instansi dan lembaga terkait.

Bupati Banggai Amirudin mengatakan, data keimigrasian memiliki peran penting dalam membantu pemerintah daerah memahami dinamika mobilitas penduduk, termasuk pergerakan warga negara asing.

Menurutnya, ketersediaan data yang akurat juga dapat memperkuat koordinasi antarinstansi sekaligus mendukung pelayanan publik yang lebih tertib, cepat, dan transparan.

“Kehadiran layanan ini harus kita maknai sebagai bagian dari upaya bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Amirudin saat membuka sosialisasi Layanan Data Keimigrasian (LDK) di Hotel Santika, Luwuk Selatan, Senin (28/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Komandan Kodim 1308 Luwuk Banggai, Komandan Pos TNI Angkatan Laut Luwuk, sejumlah pejabat Forkopimda, serta kepala perangkat daerah.

Amirudin mengatakan, meningkatnya aktivitas investasi dan pariwisata di Kabupaten Banggai turut berdampak pada mobilitas penduduk, termasuk warga negara asing.

Kondisi tersebut, kata dia, membutuhkan koordinasi dan pertukaran informasi yang baik antarinstansi agar pengelolaan mobilitas penduduk dapat berjalan secara efektif.

Namun, ia menegaskan bahwa pemanfaatan data keimigrasian harus tetap memperhatikan keamanan informasi serta hak dan kepentingan masyarakat.

“Karena itu, pemanfaatan data harus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memperhatikan keamanan informasi, serta hak dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Amirudin berharap sosialisasi tersebut dapat membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya data keimigrasian sebagai bagian dari ekosistem pelayanan publik.

“Mari kita bangun koordinasi yang lebih kuat. Hilangkan sekat-sekat sektoral,” pungkasnya.

Layanan Data Keimigrasian merupakan layanan berbasis digital yang dikembangkan Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai sarana bagi instansi dan lembaga pemerintahan terkait untuk mengajukan permintaan data keimigrasian.

Melalui layanan tersebut, proses permintaan data diharapkan menjadi lebih efektif, aman, akuntabel, dan mudah dipantau.

Data yang dapat dimohonkan melalui LDK meliputi data visa, perlintasan, izin tinggal, paspor, hingga deportasi.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Agus Sumadi, mengatakan sosialisasi LDK menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Kantor Imigrasi Banggai, pemerintah daerah, dan instansi terkait.

Menurutnya, pertukaran data dan informasi melalui layanan tersebut diharapkan dapat membantu instansi memperoleh data keimigrasian secara lebih cepat dan terintegrasi.

“Layanan data keimigrasian merupakan sarana untuk mempermudah instansi dalam memperoleh data keimigrasian secara cepat, akurat, dan terintegrasi, guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi,” ujar Agus Sumadi.

Tim Liputan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

x
x