Informasi Warga Antar Polisi Ungkap Sabu 21,31 Gram di Ampana

2 menit membaca
Redaksi
Hukum Kriminal, News, Touna - 27 Sep 2026

Ampana, Sulteng – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Sultan Hasanudin, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una, Sabtu (26/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial GRA (21), warga Kecamatan Ratolindo.

Dari tangan GRA, polisi mengamankan satu paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 21,31 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Tojo Una-Una IPTU Rizal Polii, S.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Agen Carissa Trans Ampana.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” kata IPTU Rizal.

Penyelidikan dilakukan sejak sekitar pukul 01.00 WITA. Sekitar pukul 10.00 WITA, personel kemudian mengamankan GRA dan melakukan penggeledahan di lokasi.

Hasil penggeledahan, polisi menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu. GRA bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Tojo Una-Una untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain paket sabu, polisi turut mengamankan satu koper warna abu-abu, plastik klip kosong, dua pipet, satu set alat hisap, timbangan digital, satu unit telepon seluler, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

IPTU Rizal mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan sejumlah saksi untuk mengembangkan perkara tersebut.

“Penyidik juga melakukan analisis teknologi informasi untuk mengembangkan jaringan, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan gelar perkara,” ujarnya.

Dalam perkara ini, terlapor dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

x
x