
Tangerang – Pemerintah Kabupaten Poso mengambil langkah untuk memperkuat pengelolaan data pertanahan dan perpajakan melalui replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) yang dikembangkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama Antardaerah dan Perjanjian Kerja Sama Replikasi SISGITA di Aula Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Puspemkot Tangsel), Senin (21/9/2026).
Bupati Poso dr. Verna G.M. Inkiriwang, M.PSDM., hadir dalam kegiatan tersebut bersama 58 pemerintah daerah yang turut mengambil bagian dalam kerja sama replikasi inovasi berbasis teknologi informasi tersebut.
SISGITA mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan dalam satu sistem berbasis Sistem Informasi Geografis (GIS). Melalui sistem ini, bidang tanah dan objek pajak dapat dipetakan secara spasial sehingga memudahkan proses pemutakhiran, validasi, dan pengelolaan data.
Sistem tersebut juga mengintegrasikan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2. Integrasi ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah membangun basis data yang lebih akurat sekaligus meminimalkan potensi ketidaksesuaian dan duplikasi data.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas manfaat inovasi yang telah dikembangkan di daerahnya.
“Kalau inovasi yang kita kembangkan memberikan manfaat, tentu kita terbuka untuk berbagi dengan daerah lain. Harapannya, pengalaman Tangsel bisa menjadi pembelajaran dan dikembangkan sesuai kebutuhan masing-masing daerah,” ujar Benyamin.
Menurutnya, ketersediaan data yang akurat dan terintegrasi menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung pengambilan kebijakan serta peningkatan tata kelola pemerintahan.
Bagi Kabupaten Poso, replikasi SISGITA diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data, khususnya dalam pengelolaan informasi pertanahan dan perpajakan.
Bupati Poso menyampaikan, sistem yang direplikasi akan dipelajari dan disesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik daerah. Proses tersebut juga mencakup transfer pengetahuan dan pengalaman dalam pengelolaan data, bukan sekadar adopsi teknologi.
Pemkab Poso berharap penerapan SISGITA dapat menghasilkan basis data pertanahan dan perpajakan yang lebih terpadu serta mudah dimutakhirkan.
Integrasi tersebut juga diarahkan untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan data objek pajak yang lebih akurat, potensi penerimaan daerah diharapkan dapat teridentifikasi dan dikelola secara lebih optimal.
Penandatanganan kerja sama ini menjadi tahap awal bagi Kabupaten Poso dalam melakukan replikasi SISGITA dengan tetap menyesuaikannya terhadap kebutuhan daerah dan ketentuan yang berlaku.




Tidak ada komentar