
Parigi, Sulteng – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong mengamankan seorang pria berinisial MY (47) dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., memerintahkan tim yang dipimpin Kanit I Aipda Mulyadi Bakri, S.H., untuk melakukan penindakan terhadap MY di kediamannya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan 16 paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat sekitar 3,16 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam kotak telepon seluler Samsung Galaxy yang disimpan di dalam lemari.

Polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu pak plastik bening kosong, satu kotak HP Samsung Galaxy, serta satu buah bong.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian,” kata IPTU Nicho.
Dari pemeriksaan awal, MY mengakui barang yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial B yang disebut berada di Kelurahan Kayumalue.
IPTU Nicho menegaskan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber dan jaringan yang diduga terkait dengan peredaran narkotika tersebut.
“Kami tidak akan berhenti pada satu pelaku. Setiap informasi akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.
MY kini menjalani proses hukum dan dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Parigi Moutong mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan setiap dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.
“Sekecil apa pun informasi yang diberikan akan sangat membantu kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika,” tutup IPTU Nicho.




Tidak ada komentar