Emak-emak 57 Tahun Diduga Edarkan Sabu di Luwuk, Polisi Sita 6 Paket

2 menit membaca
Redaksi
Banggai, Hukum Kriminal, News - 09 Agu 2026

Luwuk, Sulteng – Seorang ibu rumah tangga berinisial RS (57), warga Kelurahan Kaleke, Kabupaten Banggai, diamankan polisi karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

RS ditangkap personel Satresnarkoba Polresta Banggai di sebuah warung/kios begadang di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk, Kamis (6/8/2026) malam.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan RS.

Kasat Narkoba Polresta Banggai AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, RS diduga membeli sabu dari Kota Palu untuk kemudian diedarkan di wilayah Kota Luwuk.

“RS kita amankan saat berada di sebuah warung/kios begadang di Jalan Sam Ratulangi, Luwuk,” ujar AKP Hasanuddin Hamid.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya enam saset sabu, pembungkus permen, serta satu unit telepon genggam.

Polisi selanjutnya membawa RS ke Mapolresta Banggai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 2 ayat (11) salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

“Para pelaku saat ini berada di Mapolresta Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Hasanuddin Hamid.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

x
x
x