
Luwuk, Sulteng – Seorang anak perempuan berusia 16 tahun menjadi korban pelecehan seksual saat mengendarai sepeda motor di Jalan Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Terduga pelaku berinisial SU alias B (22) diduga melakukan pelecehan terhadap korban pada Selasa dini hari, 28 Juli 2026, sekitar pukul 03.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi ketika korban bersama seorang temannya sedang mengendarai sepeda motor.
Saat melintas di depan Klinik Irene, Kelurahan Karaton, korban dan temannya tiba-tiba dicegat oleh sekelompok pemuda.
Dalam situasi tersebut, seorang pria diduga mendekati korban dan melakukan tindakan pelecehan dengan memegang bagian sensitif korban sebelum kemudian melarikan diri.
“Tiba-tiba ada seorang laki-laki yang memegang payudara korban dan langsung melarikan diri,” ungkap AKP Arifin.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku. Petugas kemudian mengumpulkan informasi dan mencocokkan ciri-ciri terduga pelaku berdasarkan keterangan korban serta hasil penyelidikan di lapangan.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil mengidentifikasi SU alias B dan mengamankannya pada Rabu, 5 Agustus 2026, siang.
Saat ini, terduga pelaku diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyebut perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus tersebut selanjutnya ditangani oleh Satreskrim Polresta Banggai untuk proses penyidikan lebih lanjut.




Tidak ada komentar