
Luwuk, Sulteng – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banggai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus pengiriman uang melalui usaha BRILink yang terjadi di sejumlah lokasi di Kota Luwuk.
Kapolresta Banggai Kombes Pol. Hendri Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Nur Arifin membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Seorang pemuda berinisial MF (23), warga Kota Bekasi, Jawa Barat, berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Kasus bermula pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 16.30 Wita di salah satu usaha BRILink di Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polresta Banggai melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/392/VII/2026/SPKT/Polresta Banggai/Polda Sulteng, tertanggal 20 Juli 2026.
AKP Nur Arifin menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kepercayaan korban. Ia meminta korban mentransfer sejumlah uang ke rekening tertentu dengan alasan dana tersebut akan segera dikembalikan.

“Modus pelaku adalah meminta korban melakukan transfer uang sebesar Rp5 juta ke rekening tertentu. Setelah uang dikirim, pelaku berpura-pura akan mengembalikan dana tersebut, namun kemudian melarikan diri,” ujar AKP Nur Arifin.
Korban dalam kasus pertama diketahui bernama Audina Kantu (26), seorang karyawan swasta asal Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku tidak hanya beraksi satu kali. Dengan modus yang sama, MF juga diduga melakukan penipuan di usaha BRILink lainnya yang berada di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan. Dalam aksi tersebut, pelaku meminta korban mentransfer uang sebesar Rp3,2 juta sebelum akhirnya melarikan diri.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, tim URC Satreskrim Polresta Banggai berhasil melacak keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Bungin Timur pada Senin (20/7) sekitar pukul 11.30 Wita tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polresta Banggai untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp3.120.000, satu unit laptop merek Acer, serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 492 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polresta Banggai.




Tidak ada komentar