
Palu, Sulteng – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pria asal Kabupaten Sigi diringkus petugas saat kedapatan membawa lima paket sabu di kawasan Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Senin (8/6/2026).
Kedua pelaku yang diamankan berinisial AF (44), warga Desa Baliase, dan ARF (49), warga Desa Beka. Keduanya ditangkap di Jalan Darma Putra, Lorong II, Kelurahan Tawanjuka, sekitar pukul 13.55 WITA.
Kapolresta Palu melalui Kasat Narkoba Kompol Usman mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan di wilayah Tatanga. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai.
“Setelah melakukan pengintaian, tim berhasil mengamankan kedua pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan lima paket sabu siap edar beserta plastik klip kosong,” ujar Kompol Usman saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AZZ yang berada di wilayah Tatanga. Rencananya, sabu dengan berat bruto 3,944 gram tersebut sebagian akan dikonsumsi sendiri dan sisanya akan diperjualbelikan di Kota Palu.
Saat ini, kedua tersangka telah digelandang ke Mapolresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini terancam hukuman berat. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami berkomitmen untuk terus memutus rantai peredaran narkotika di Kota Palu. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami butuhkan,” tutup Kompol Usman.




Tidak ada komentar