DPRD Buol Sahkan Dua Perda Strategis: Perkuat Tata Kelola Desa dan Lindungi Hak Adat

2 menit membaca
Redaksi
Buol, News, Pemerintahan, Politik - 24 Des 2025

Buol, Sulteng – Pemerintah Kabupaten Buol bersama DPRD resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD, Rabu (24/12/2025).

Hadir dalam agenda tersebut, Wakil Bupati Buol Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto, jajaran Forkopimda, serta para pimpinan OPD. Dua payung hukum baru yang disahkan ini mencakup Perda tentang Perangkat Desa dan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Perda Perangkat Desa, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017, dirancang untuk meningkatkan standar profesionalisme dan integritas aparatur desa. Dengan aturan baru ini, tata kelola pemerintahan di tingkat akar rumput diharapkan menjadi lebih transparan dan berkualitas.

DPRD menekankan agar pelaksanaan Perda ini, terutama dalam pengisian jabatan, dilakukan secara profesional tanpa intervensi politik atau praktik KKN. Tujuannya jelas yaitu agar pelayanan publik di desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Sementara itu, Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat menjadi langkah besar dalam menjaga identitas budaya di Kabupaten Buol. Perda ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak tradisional serta kearifan lokal dalam arus pembangunan daerah.

DPRD menegaskan bahwa masyarakat adat adalah pilar identitas daerah yang harus dilibatkan secara adil dan setara dalam setiap proses pembangunan.

Meski seluruh fraksi menyetujui penetapan ini secara bulat, legislatif memberikan sejumlah catatan penting. Pemkab Buol diminta segera menyusun regulasi turunan dan menyiapkan anggaran yang memadai agar Perda ini tidak sekadar menjadi dokumen di atas kertas.

“Kami mendorong sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat agar implementasi kedua Perda ini efektif dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan sosial maupun ekonomi,” ungkap juru bicara fraksi dalam rapat tersebut.

Wakil Bupati Moh. Nasir menyambut baik pengesahan ini dan menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih serta perlindungan hak masyarakat yang berkeadilan.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

x
x
x