Pakai Senpi Rakitan, Komplotan Perampok BRI Link di Morowali Berhasil Diringkus Polisi

2 menit membaca
Redaksi
Hukum Kriminal, Morowali, News - 23 Des 2025

Morowali, Sulteng – Pelarian komplotan perampok bersenjata api yang menyasar agen BRI Link di Desa Ungkaya akhirnya berakhir. Satreskrim Polres Morowali bersama Polsek Witaponda berhasil membongkar jaringan pelaku perampokan sekaligus mengungkap kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang meresahkan warga.

Kasus ini bermula dari aksi perampokan pada Selasa (16/12/2025) malam. Korban, Junaidi, ditodong senjata api oleh para pelaku yang berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp6 juta.

Meski dalam rekaman CCTV hanya terlihat tiga orang, penyelidikan mendalam polisi mengungkap bahwa aksi ini melibatkan lima orang tersangka. Mereka memiliki peran yang terbagi rapi, mulai dari eksekutor, sopir, hingga penunjuk jalur pelarian.

Kelimanya berinisial AGL, IM, MT, R, dan M. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti yang cukup mengerikan, di antaranya senjata api rakitan jenis revolver dan pistol,  Airsoft gun rakitan dan sejumlah busur dan satu unit mobil Toyota Calya hitam yang digunakan saat beraksi.

Tak berhenti di situ, Polres Morowali juga mengungkap asal-usul senjata api tersebut. Dua tersangka baru berinisial WS dan WZ turut diamankan. Keduanya diduga kuat sebagai pemilik senjata api ilegal yang dipinjamkan kepada para perampok.

Mirisnya, dari hasil pemeriksaan, senjata api ilegal tersebut juga kerap digunakan untuk kegiatan pengamanan lahan sawit di wilayah Desa Tompira, Kabupaten Morowali Utara.

Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan tidak ada toleransi bagi kejahatan kekerasan yang mengancam nyawa warga.

“Polres Morowali akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional. Kami tidak akan mentolerir kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas AKBP Zulkarnain.

Para pelaku perampokan kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hingga 12 tahun penjara. Sementara itu, pemilik senjata api ilegal menghadapi ancaman yang jauh lebih berat berdasarkan UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, seluruh tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Morowali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sumber: Humas Polres Morowali

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

x
x
x