
Palu, Sulteng – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah berhasil mencetak rekor pengungkapan narkoba terbesar sepanjang sejarah institusi.
Dalam operasi yang digelar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) di Kabupaten Donggala pada Kamis (13/11/2025), polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram.
Pengungkapan spektakuler ini terjadi hanya kurang lebih tiga pekan setelah Irjen Pol Dr. Endi Sutendi resmi menjabat sebagai Kapolda Sulteng, menandai komitmennya yang kuat dalam memberantas peredaran narkoba lintas negara.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolda Sulteng pada Selasa (18/11/2025), Irjen Endi Sutendi, didampingi Kabidhumas Kombes Pol Djoko Wienartono dan Dirresnarkoba Kombes Pol Pribadi Sembiring, memaparkan detail kasus ini.
Polisi berhasil mengamankan lima tersangka, yang diidentifikasi sebagai AF (37), MF (30), M (70), SR (20), dan I (57).
Mereka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang beroperasi dari Tawau, Malaysia. Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari kurir, penghubung, hingga pengendali lapangan.
Dirresnarkoba Kombes Pol Pribadi Sembiring menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan tersangka AF, yang diketahui sering mengambil sabu dari luar negeri melalui jalur laut.
“Sabu itu dikemas di kapal sebelum diambil oleh MF di pesisir Desa Rerang. Namun seluruh proses tersebut sudah dipantau ketat tim Ditresnarkoba,” jelas Kombes Pribadi.
Kapolda Irjen Endi Sutendi mengapresiasi kerja keras personelnya dan menekankan bahwa penangkapan ini sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara aparat, stakeholder, dan masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Narkoba adalah musuh bersama. Saya imbau seluruh masyarakat Sulawesi Tengah untuk waspada dan segera melapor bila mengetahui adanya peredaran narkoba. Mari kita lindungi generasi muda dari ancaman ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari penjara minimal lima tahun hingga penjara seumur hidup.
Polda Sulteng menyebut, pengungkapan 60 kilogram sabu ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 300.000 jiwa anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.




Tidak ada komentar