Aniaya Istri Siri Secara Brutal di Luwuk, Sopir Rental Diringkus Polisi di Kintom

2 menit membaca
Redaksi
Banggai, Hukum Kriminal - 07 Nov 2025

LUWUK – Seorang pria berinisial AM (21), warga Desa Moilong, Kecamatan Toili, harus berurusan dengan hukum setelah tega menganiaya istri sirinya di Jalan Klabat, Luwuk.

Pelaku yang berprofesi sebagai sopir rental ini berhasil ditangkap Tim Reskrim Polres Banggai di Desa Dimpalon Baru, Kecamatan Kintom, pada Kamis (6/11/2025) sore.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan penganiayaan tersebut.

“Menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi. Pelaku terpantau berada di wilayah Kintom dan berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy.

AKP Tio Tondy menjelaskan, peristiwa kekerasan ini terjadi pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 18.00 Wita. Korban berinisial FDM (26) sedang beristirahat di kamar ketika tiba-tiba pelaku, AM, datang.

Pelaku secara paksa hendak membawa pergi anak mereka yang masih berusia 1 tahun 7 bulan. Hal ini memicu pertengkaran mulut antara pasangan muda tersebut, yang sayangnya berujung pada kekerasan fisik.

Secara mengejutkan, AM melakukan penganiayaan brutal terhadap FDM. Pelaku menendang perut, mencekik, menampar, hingga mendorong korban sampai terbentur ke tembok.

“Atas kejadian tersebut, korban merasa kesakitan diseluruh badan,” tambah Kasat Reskrim.

Diketahui, AM dan FDM adalah pasangan nikah siri yang telah membina rumah tangga selama tiga tahun. Namun, sekitar satu bulan belakangan, keduanya sedang bermasalah dan telah pisah ranjang.

Atas perbuatannya, pelaku AM dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

x
x