
Luwuk, Sulteng – Seorang pria paruh baya berinisial NS (55), yang berprofesi sebagai tukang jahit, telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai setelah diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun di Kota Luwuk. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (2/11/2025).
Kasus ini terungkap setelah ayah korban mendapat informasi dari seorang koki keluarga, yang menyebutkan bahwa korban sempat singgah di tempat usaha NS saat mengantarnya pulang pada Sabtu pagi (1/11). Informasi tersebut mendorong orang tua korban, SD (40), untuk meminta kejelasan langsung dari NS.
Saat dikonfrontasi, NS secara terang-terangan mengakui perbuatannya, yang kemudian memicu keributan dan amarah warga sekitar. Polisi segera tiba di lokasi untuk meredam situasi dan membawa pelaku ke Mapolres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, NS telah melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali. Perbuatan tersebut dilakukan pada bulan Agustus dan terakhir pada Oktober 2025, dengan modus yang sama.
“Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan persetubuhan dengan korban dengan iming-imingi uang Rp. 300 Ribu,” ungkap AKP Tio Tondy.
Menanggapi kasus ini, Polres Banggai menyampaikan imbauan keras kepada seluruh orang tua. AKP Tio Tondy berharap agar orang tua selalu meningkatkan pengawasan dan memberikan pendidikan yang baik kepada anak-anaknya.
“Harapan kami kepada orang tua untuk selalu mengawasi dan mendidik anak-anaknya dengan baik dan waspada. Apabila ada permasalahan lingkungan segera melapor ke Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat,” tutup Kasat Reskrim.
Saat ini, NS ditahan di Mapolres Banggai dan menjalani pemeriksaan intensif terkait tindak pidana yang dilakukannya.
Sumber: Humas Polres Banggai




Tidak ada komentar