Wakili Bupati Touna, Staf Ahli Ishak Kanali Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari

2 menit membaca
Redaksi

Ampana, Sulteng – Staf Ahli Bupati Tojo Una-Una Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Ishak W. Kanali, S.K.M., M.M., mewakili Bupati Tojo Una-Una menghadiri pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una, Rabu (14/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.30 WITA di Jalan Merdeka, Kelurahan Uemalingku, Kecamatan Ratolindo, tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti dari 30 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kehadiran Ishak W. Kanali mewakili pemerintah daerah menunjukkan keterlibatan Pemkab Tojo Una-Una dalam mendukung upaya penegakan hukum serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Pemusnahan barang bukti tersebut mencakup perkara narkotika, perlindungan perempuan dan anak, pencurian, penggelapan, perikanan, serta sejumlah tindak pidana umum lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, David Razi, S.E., S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus bentuk kepedulian terhadap dampak tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Ia juga mengajak seluruh aparat penegak hukum untuk terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una, demi melindungi generasi muda dari bahaya barang terlarang tersebut.

Dari total 30 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sebanyak 19 perkara merupakan tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat kurang lebih 105,29 gram. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan cairan pembersih hingga larut, kemudian dibuang secara aman.

Selain itu, terdapat tujuh perkara perlindungan perempuan dan anak dengan barang bukti berupa pakaian, dua perkara pencurian dengan barang bukti linggis, satu perkara penggelapan dengan barang bukti buku tabungan dan rekening koran, serta satu perkara tindak pidana perikanan dengan barang bukti berupa selang, kaki katak, dan sibu-sibu.

Barang bukti lainnya, seperti alat hisap sabu, timbangan digital, dan telepon genggam, turut dimusnahkan sesuai dengan metode yang telah ditentukan agar tidak dapat digunakan kembali.

Pemusnahan tersebut hadir pula Ketua DPRD Tojo Una-Una Gusnar A. Sulaiman, S.E., Wakapolres Tojo Una-Una Kompol Joni Djunus Acpah, Kepala BNNK Tojo Una-Una AKBP Djohansah Rahman, S.Pd., Kepala Lapas Kelas IIB Ampana Feriansyah, serta jajaran Kejari Tojo Una-Una.

Foto: Diskominfo Touna

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

x
x