Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Masama, Satu Ball Sabu 48,53 Gram Diamankan

2 menit membaca
Redaksi
Banggai, Hukum Kriminal, News - 09 Jun 2026

Luwuk, Sulteng – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Banggai. Seorang pria berinisial AI (44) diamankan dalam operasi yang digelar di Kecamatan Masama, Senin malam (8/6/2026).

Kapolres Banggai melalui Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Masama.

“Setelah menerima informasi, anggota melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah informasi dinyatakan valid, tim kemudian menerapkan teknik undercover untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut,” ujar AKP Hasanuddin, Selasa (9/6/2026).

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu berada di sebuah rumah di Kecamatan Masama. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penyergapan dan mengamankan AI tanpa perlawanan.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu ball narkotika jenis sabu dengan berat bruto 48,53 gram yang diduga siap diedarkan,” jelasnya.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut berupa satu plastik besar, alat hisap sabu (bong), satu pak plastik bening, korek api gas, serta satu unit telepon genggam.

Menurut AKP Hasanuddin, seluruh barang bukti bersama pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terkait dengan pelaku. Pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas kami dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AI dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Narkoba juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut dapat terungkap.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi dari masyarakat sangat membantu upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Banggai,” pungkasnya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

x
x
x