Lagi, Polresta Palu Ringkus Pengedar Sabu di Tatanga

2 menit membaca
Redaksi
Hukum Kriminal, Kota Palu, News - 09 Jun 2026

Palu, Sulteng – Aparat kepolisian kembali memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Palu. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil menangkap seorang pria berinisial AZ (46) yang diduga kuat menjadi pengedar sabu di kawasan Kecamatan Tatanga, Senin (8/6/2026).

Penangkapan berlangsung di Jalan Darma Putra, Lorong III, Kelurahan Tavanjuka, sekitar pukul 14.00 WITA. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan empat paket sabu dengan berat bruto 4,172 gram serta satu buah sendok sabu sebagai alat bukti.

Kasat Narkoba Polresta Palu, Kompol Usman, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Tim Lidik langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi. Berkat penyelidikan di lapangan, tersangka berhasil kami amankan saat berada di TKP,” ungkap Kompol Usman, Selasa (9/6/2026).

Kepada petugas, AZ mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari sosok tak dikenal. Sabu itu rencananya akan ia konsumsi sendiri sekaligus dipasarkan kembali kepada pembeli di wilayah Kota Palu.

Saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan intensif untuk memburu pemasok utama narkotika tersebut. “Kami masih mendalami jaringan pemasoknya. Fokus kami adalah memutus rantai peredaran narkoba sampai ke akarnya,” tegasnya.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Heri Rosena, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Komitmen kami jelas, memberantas narkoba hingga tuntas. Kami butuh peran serta masyarakat agar lingkungan kita tetap aman dan bersih dari pengaruh barang haram ini,” ujar Kombes Pol Heri Rosena.

Kini, AZ telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Palu. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman yang cukup berat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

x
x
x