
Ampana, Sulteng – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Alfian Mattajeng, S.Pd., M.AP., menyampaikan arahan tegas bahwa Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Tahun Anggaran 2025 harus berfungsi sebagai panduan operasional dan strategis, alih-alih hanya berakhir sebagai dokumen pelengkap administrasi.
Penegasan ini disampaikannya saat membuka Diskusi Publik penyusunan dokumen KRB di Auditorium Kantor Bupati Touna, pada Selasa (11/11/2025) pagi.
Menyadari posisi Touna sebagai daerah yang rawan terhadap berbagai jenis bencana—mulai dari gempa bumi, banjir, tanah longsor, hingga bencana non-alam.
Sekda Mattajeng menyatakan penyusunan KRB adalah langkah krusial untuk menjamin perencanaan pembangunan yang tangguh dan berkelanjutan.

“Kajian risiko bencana ini bukan sekadar dokumen administratif. Ini adalah alat perencanaan strategis yang menjadi fondasi bagi penyusunan rencana penanggulangan bencana, tata ruang, dan kebijakan di seluruh sektor pembangunan,” jelas Sekda.
Ia menambahkan, dokumen ini memungkinkan Pemerintah Daerah untuk secara komprehensif mengidentifikasi tiga elemen vital: ancaman, kerentanan, dan kapasitas mitigasi daerah.
Sekda Alfian juga menyoroti pentingnya sinergi dan kolaborasi multipihak yang terjalin dalam diskusi tersebut, melibatkan perwakilan dari BPBD, Polres, akademisi, instansi vertikal, hingga organisasi masyarakat.
Peringatan keras pun dilontarkan terkait tindak lanjut.
“Hasil dari kajian ini hendaknya tidak berhenti pada tataran dokumen semata, tetapi harus diimplementasikan secara nyata dalam perencanaan dan kebijakan pembangunan daerah, serta menjadi acuan dalam setiap pengambilan keputusan demi keselamatan masyarakat,” pungkasnya.
Kegiatan yang diinisiasi oleh BPBD Touna dan turut dihadiri Kepala Pelaksana BPBD Sigit Labolong, Kabagops Polres AKP Kukuh Edy Purwanto, dan Kapolsek Ampana Kota Iptu Maryanto ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif untuk memperkuat ketahanan daerah.




Tidak ada komentar